Minggu, 23 Maret 2014

Penggabungan Badan Usaha Dan Kontribusi Relatif Perusahaan Yang Bergabung (Kelompok 1)



PENGGABUNGAN BADAN USAHA DAN KONTRIBUSI RELATIF PERUSAHAAN YANG BERGABUNG

1.      Definisi Penggabungan Badan Usaha
Usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

2.      Bentuk Penggabungan Usaha
a.       Merger atau Statutory Merger
A + B + C = A
Hanya satu perusahaan yang masih bertahan, yang lain dibubarkan.
b.      Konsolidasi atau Statutory Consolidation
A + B + C = Z
Kedua perusahaan yang bergabung dibubarkan dan semua asset dan utang kedua perusahaan tersebut ditransfer pada perusahaan yang baru.
c.       Akuisisi atau Stock Acquisition
A + B = A + B
Satu perusahaan membeli saham perusahaan lain dan keduanya melanjutkan operasinya secara terpisah.

3.      Manfaat dan Tujuan Penggabungan Usaha
a.       Pemasaran yang lebih luas.
b.      Volume penjualan yang lebih tinggi.
c.       Organisasi yang lebih kuat.
d.      Produksi dan Manajemen yang lebih baik.
e.       Penghematan biaya melalui operasi yang ekonomis dan efisien.
f.       Pengendalian yang lebih baik terhadap pasar dan posisi persaingan.
g.      Kemampuan mengumpulkan modal yang lebih besar.



4.      Contoh Soal
Diketahui : a. Mengeluarkan Saham 10.000 lembar @ $10
                   b. Nilai pasar $600.000
                   c. Mengeluarkan biaya legal dan beban penilai $40.000
                   d. Biaya pengeluaran saham $25.000
Jawaban :
Ø  Nilai wajar saham yang dikeluarkan               $600.000
Biaya akuisisi                                                  $  40.000
                        Total harga beli                       $640.000

Ø  Nilai wajar saham yang dikeluarkan               $600.000
Biaya pengeluaran saham                               ($  25.000)
                        Total harga beli                       $575.000

5.      Pengertian Nilai Buku dan Nilai Wajar
Ø  Nilai Buku adalah nilai aset perusahaan yang terkena pada catatan atau informasi pada umumnya.
Ø  Nilai wajar adalah harga yang berlaku umum dipasaran yang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran atas harta tersebut.

6.      Keuntungan dan Kerugian Akuisisi
Ø  Keuntungan Akuisisi :
a.       Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b.      Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c.       Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d.      Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.

Ø  Kerugian Akuisisi :
a.       Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b.      Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c.       Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.

7.      Prosedur Akuntansi Penggabungan Metode Purchase
a.       Metode Penyatuan Kepemilikan
b.      Metode Pembelian

8.      Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dalam Pemilihan Kontribusi Relatif
a.       Penggabungan usaha dengan mengeluarkan modal saham, yaitu maksudnya adalah masing-masing perusahaan bergabung dalam relatif yang sama, modal saham yang sama, dan jika mendapatkan keuntungan sama-sama dibagi rata.
b.      Penggabungan usaha dengan mengeluarkan dua atau lebih jenis saham, yaitu maksudnya adalah perusahaan A dan perusahaan B sama-sama mengeluarkan modal saham, perusahaan A dan perusahaan B mengeluarkan perusahaan C.

Keuangan Publik



KEUANGAN PUBLIK

1.      Pengertian Keuangan Publik
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

2.      Manajemen Keuangan Publik
Semua kegiatan atau upaya atau aktivitas yang dilakukan pemerintah (pusat dan daerah) dalam mengelola semua urusan negara, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas finansial pemerintahan, mulai dari pengelolaan penerimaan, pengeluaran, hingga kebijakan mengadakan pembiayaan.

3.      Latar Belakang Konsep Keuangan Publik
Ø  Undang-undang keuangan negara meletakkan negara sebagai penyedia layanan dasar kepada masyarakat dalam bentuk pertahanan, kesehatan, keadilan, pendidikan, dan pekerjaan umum lainnya.
Ø  Negara dipersepsikan sebagai pemegang kekuasaan (otoritas-authority) yang mendapat mandat dari rakyat untuk menyediakan dan membela kepentingan masyarakat (public interest).
Ø  Sebagai wujud itikat baik untuk mewujudkan good governance.

4.      Lingkup Keuangan Publik
1.      Keuangan publik mencakup masalah-masalah kreasi memperoleh penerimaan ataupun pendapatan yang dilakukan pemerintah (pusat dan daerah).
Ø  Penerimaan negara (UU 17 / 2003) : Uang yang masuk ke kas negara.
Ø  Pendapatan negara (UU 17 / 2003) : Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.


2.      Keuangan publik mencakup aspek pengeluaran negara yang termasuk di dalamnya belanja publik atau negara (pusat dan daerah).
Ø  Pengeluaran negara (UU 17 / 2003) : Uang yang keluar dari kas negara .
Ø  Belanja negara (UU 17 / 2003) : Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
3.      Keuangan publik juga mencakup aspek pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat maupun daerah).
Ø  Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Ø  Terminologi lain dari utang dan atau piutang negara.

Konsep Keuangan Publik (Sesuai Pasal 23C UUD 1945)
Ø  Terwujudnya Good Governance dalam penyelenggaraan Negara
Ø  Pengelolaan Keuangan Negara diselenggarakan secara :
·         Profesional
·         Terbuka
·         Bertanggung jawab
Ø  Asas –Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara (Asas-asas yang telah lama dikenal) :
·         Tahunan
·         Universalitas
·         Kesatuan
·         Spesialitas
Ø  Asas-Asas Baru (best practises) :
·         Akuntabilitas berorientasi hasil
·         Profesionalitas
·         Keterbukaan dalam PKN
·         Pemeriksaan keuangan oleh BP yang bebas dan mandiri



Asas Tahunan
Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu.
Ø  Pasal 11 (1) UU 17 / 2003 :
·         APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan UU.
Ø  Pasal 4 UU 17 / 2003 :
·         Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Asas Universalitas
Asas universalitas atau kelengkapan mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh menyeluruh dalam dokumen anggaran.
Ø  Pasal 14 UU 1 / 2004 :
(2) Menteri atau pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
untuk kemntrian negara atau lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.
(4) Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementrian negara yang bersangkutan.

            Asas Kesatuan
Ø  Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah disajikan dalam satu kesatuan dokumen anggaran.
Ø  Pendapatan dan Belanja disajikan dalam satu dokumen anggaran untuk seluruh kementrian atau lembaga atau SKPD.
Asas Spesialitas
Ø  Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran (alokasi anggaran) yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
Ø  Berupa suatu mata anggaran atau rekening belanja yang ditetapkan.

Asas Akuntabilitas
Ø  Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas Profesionalitas
Ø  Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui dewan perwakilan.

Asas Proporsionalitas
Ø  Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara, arah strategi dan prioritas pembangunan.

Asas Keterbukaan
Ø  Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.


Terbuka :
·         Penganggaran
·         Pelaksanaan
·         Pertanggungjawaban

Asas Pemeriksaan Keuangan Oleh Badan Pemeriksa Yang Bebas Dan Mandiri
1.      BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni
Ø  Perencanaan,
Ø  Pelaksanaan, dan
Ø  Pelaporan hasil pemeriksaan.
2.      Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam UU, atau pemeriksa berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan.
3.      Hasil pemeriksaan merupakan dokumen publik.
4.      Kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif.
5.      Selain itu, kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan SDM, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai.
6.      BPK diberi kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak yang diperiksa, kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang berada dalam pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan penyegelan untuk mengamankan uang, baarang, dan atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat pemeriksaan berlangsung.