Sabtu, 31 Maret 2012

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

4.    Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a.    Hak Asasi Pribadi atau Personal Right
    Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
    Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
    Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
    Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan. agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b.    Hak Asasi Politik atau Political Right
    Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
    Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
    Hak membuat dan mendirikan parpol atau partai politik dan organisasi politik lainnya.
    Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
c.    Hak Asasi Hukum atau Legal Equality Right
    Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
    Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
    Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d.    Hak Asasi Ekonomi atau Property Right
    Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
    Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
    Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
    Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
    Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
e.    Hak Asasi Peradilan atau Procedural Right
    Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
    Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
f.    Hak Asasi Sosial Budaya atau Social Culture Right
    Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
     Hak mendapatkan pengajaran.
    Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar