Sabtu, 31 Maret 2012

Hak Asasi Manusia

                           PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata–mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja serta tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban, karena itu selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak–hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

2.    Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

3.    Undang-Undang yang Mengatur Hak Asasi Manusia di Indonesia
Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia(HAM) di Indonesia adalah Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :

    Hak untuk hidup(Pasal 4)
    Hak untuk berkeluarga(Pasal 10)
     Hak untuk mengembangkan diri(Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
    Hak untuk memperoleh keadilan(Pasal 17, 18, 19)
    Hak atas kebebasan pribadi(Pasal 20-27)
    Hak atas rasa aman(Pasal 28-35)
     Hak atas kesejahteraan(Pasal 36-42)
    Hak turut serta dalam pemerintahan(Pasal 43-44)
    Hak wanita(Pasal 45-51)
    Hak anak(Pasal 52-66)

4.    Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a.    Hak Asasi Pribadi atau Personal Right
    Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
    Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
    Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
    Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan. agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b.    Hak Asasi Politik atau Political Right
    Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
    Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
    Hak membuat dan mendirikan parpol atau partai politik dan organisasi politik lainnya.
    Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
c.    Hak Asasi Hukum atau Legal Equality Right
    Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
    Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
    Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d.    Hak Asasi Ekonomi atau Property Right
    Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
    Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
    Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
    Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
    Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
e.    Hak Asasi Peradilan atau Procedural Right
    Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
    Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
f.    Hak Asasi Sosial Budaya atau Social Culture Right
    Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
     Hak mendapatkan pengajaran.
    Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

    referensi :
    http://www.google.co.id/
    http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
    http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar