Senin, 29 Oktober 2012

Pengantar Basis Data


      PENGANTAR BASIS DATA

1.      Basis Data
Pangkalan data  atau basis data (database), atau sering pula dieja basis data, adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut. Perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola dan memanggil kueri (query) basis data disebut sistem manajemen basis data (database management system, DBMS). Sistem basis data dipelajari dalam ilmu informasi.
Istilah "Basis Data" berawal dari ilmu komputer. Meskipun kemudian artinya semakin luas, memasukkan hal-hal di luar bidang elektronika. Catatan yang mirip dengan basis data sebenarnya sudah ada sebelum revolusi industri yaitu dalam bentuk buku besar, kuitansi dan kumpulan data yang berhubungan dengan bisnis.
Konsep dasar dari basis data adalah kumpulan dari catatan-catatan, atau potongan dari pengetahuan. Sebuah basis data memiliki penjelasan terstruktur dari jenis fakta yang tersimpan di dalamnya, penjelasan ini disebut skema. Skema menggambarkan obyek yang diwakili suatu basis data, dan hubungan di antara obyek tersebut. Ada banyak cara untuk mengorganisasi skema, atau memodelkan struktur basis data, ini dikenal sebagai model basis data atau model data. Model yang umum digunakan sekarang adalah model relasional, yang menurut istilah layman mewakili semua informasi dalam bentuk tabel-tabel yang saling berhubungan dimana setiap tabel terdiri dari baris dan kolom (definisi yang sebenarnya menggunakan terminologi matematika). Dalam model ini, hubungan antar tabel diwakili denga menggunakan nilai yang sama antar tabel. Model yang lain seperti model hierarkis dan model jaringan menggunakan cara yang lebih eksplisit untuk mewakili hubungan antar tabel.
Istilah basis data mengacu pada koleksi dari data-data yang saling berhubungan, dan perangkat lunaknya seharusnya mengacu sebagai sistem manajemen basis data (database management system DBMS). Jika konteksnya sudah jelas, banyak administrator dan programer menggunakan istilah basis data untuk kedua arti tersebut.

a.      Manfaat atau Kelebihan Basis Data
Ø  Kecepatan dan kemudahan (Speed)
Dengan menggunakan basis data pengambilan informasi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Basis data memiliki kemampuan dalam mengelompokan, mengurutkan bahkan perhitungan dengan metematika. Dengan perancangan yang benar, maka penyajian informasi akan dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Ø  Kebersamaan Pemakai
Sebuah basis data dapat digunakan oleh banyak user dan banyak aplikasi. Untuk data-data yang diperlukan oleh banyak orang atau bagian. Tidak perlu dilakukan pencatatan dimasing-masing bagian, tetapi cukup dengan satu basis data untuk dipakai bersama. Misalnya data mahasiswa dalam suatu perguruan tinggi, dibutuhkan oleh banyak bagian, diantaranya bagian akademik, bagian keuangan, bagian kemahasiswaan, dan perpustakaan. Tidak harus semua bagian ini memiliki catatan dan semua bagian bisa mengakses data tersebut sesuai dengan keperluannya.
Ø  Pemusatan control data
Karena cukup dengan satu basis data unutk banyak keperluan, pengontrolan terhadap data juga cukup dilakuan di satu tempat saja. Jika ada perubahan data alamat mahasiswa misalnya, maka tidak perlu kita meng-update semua data dimasing-masing bagian tetapi cukup hanya disatu basis data.
Ø  Efesiensi ruang penyimpanan (Space)
Dengan pemakain bersama, kita tidak perlu menyediakan tempat penyimpanan diberbagai tempat, tetapi cukup satu saja sehingga ini akan menghemat ruang penyimpanan data yang dimilikioleh sebuah organisasi. Dengan teknik perancangan basis data yang benar, kita akan menyederhanakan penyimpanan sehingga tidak semua data harus disimpan.
Ø  Keakuratan (Accuracy)
Penerapan secara ketat aturan tipe data, domain data, keunikan data, hubungan antara data, dan lain-lain, dapat menekan keakuratan dalam pemasukan atau penyimpanan data.



Ø  Ketersediaan (Availability)
Dengan basis data kita dapat mem-backup data, memilah-milah data mana yang masih diperlukan dan data mana yang perlu kita simpan ke tempat lain. Hal ini mengingat pertumbuhan transaksi suatu organisasi dari waktu ke waktu membutuhkan media penyimpanan yang semakin besar.
Ø  Keamanan (Security)
Kebanyakan DBMS dilengkapi dengan fasilitas manajemen pengguna diberikan hak akses yang berbeda-beda sesuai dengan pengguna dan posisinya. Basis data bisa diberikan passwordnya untuk membatasi orang yang mengaksesnya.
Ø  Kemudahan dalam pembuatan program aplikasi baru
Pengguna basis data merupakan bagian dari perkembangan teknologi. Dengan adanya basis data pembuatan aplikasi bisa memanfaatkan kemampuan dari DBMS, sehingga pembuatan aplikasi tidak perlu mengurusi penyimpanan data, tetapi cukup mengatur interface untuk pengguna.
Ø  Pemakain secara langsung
Basis data memiliki fasilitas untuk melihat datanya secara langsung dengan tool yang disediakan oleh DBMS. Untuk melihat data, langsung ke table ataupun menggunakan query. Biasanya yang menggunakan fasilitas ini adalah user yang sudah ahli, atau database administrator.
Ø  Kebebasan data (Data Independence)
Jika sebuah program telah selesai dibuat, dan ternyata ada perubahan isi atau struktur data. Maka dengan basis data, perubahan ini hanya perlu dilakukan pada level DBMS tanpa harus membongkar kembali program aplikasinya.
Ø  User view
Basis data penyediaan pandangan yang berbeda-beda untuk tiap-tiap pengguna. Misalnya kita memiliki data-data dari perusahaan yang bergerak dibidang retail. Data yang ada berupa data barang, penjualan, dan pembelian. Ada beberapa jenis pengguna yang memerlukan informasi terkait dengan data perusahaan tresebut. Mereka adalah pelanggan, kasir, bagian gudang, bagian akutansi dan manajer. Tidak semua data boleh diakses oleh semua pengguna. Misalnya kasir dia hanya boleh berhak melihat informasi nama barang dan harga jualnya. Sementara itu dia berhak untuk memasukan data penjualan. Berbeda dengan pelanggan yang hanya melihat data keberadaan barang dan harga jual tetapi tidak berhak memasukan atau merubah data. Sementara itu bagian akutansi berhak melihat keuntungan dari tiap-tiap barang untuk menganalisa data akutansinya. Basis data mampu memberikan layanan organisasi seperti ini.
b.      Elemen Basis Data
Ø  Entitas
Sekumpulan objek yang terdefinisikan yang mempunyai karakteristik sama dan bisa dibedakan satu dengan lainnya. Objek dapat berupa barang, orang, tempat, atau suatu kejadian.
Ø  Atribut
Deskripsi data yang bisa mengidentifikasi entitas yang membedakan entitas tersebut dengan entitas yang lain. Seluruh atribut harus cukup untuk menyatakan identitas obyek, atau dengan kata lain, kumpulan atribut dari setiap entitas dapat mengidentifikasi keunikan suatu individu. Sedangkan atribut adalah bagian dari entitas.
Ø  Data Value (Nilai Data)
Data aktual atau informasi yang disimpan pada tiap data, elemen, atau atribut. Atribut nama pegawai menunjukan tempat dimana informasi nama karyawan disimpan, nilai datanya misalnya adalah Anjang, Arif, Suryo, dan lain-lain yang merupakan isi data nama pegawai tersebut.
Ø  File atau Tabel
Kumpulan record sejenis yang mempunyai panjang elemen yang sama, atribut yang sama, namun berbeda nilai datanya.
Ø  Record atau Tuple
Kumpulan elemen-elemen yang saling berkaitan menginformasikan tentang suatu entitas secara lengkap. Satu record mewakili satu data atau informasi.
c.       Komponen Basis Data
Ø  Hardware
Ø  Sistem Operasi
Ø  Data
Ø  Sistem Pengelolaan Basis Data (DBMS)
Ø  Pemakai (User)
Ø  Aplikasi (Perangkat Lunak Lain)

d.      Perangkat Lunak Basis Data (High Level)
Ø  Oracle
Ø  Sybase
Ø  Interbase
Ø  XBase
Ø  Firebird
Ø  MySQL
Ø  dBase III
Ø  Paradox
Ø  FoxPro
Ø  Arago
Ø  Force
Ø  Recital
Ø  dbFast
Ø  dbXL
Ø  Clipper
Ø  FlagShip
Ø  Harbour
Ø  db2
e.       Perangkat Lunak Basis Data (Low Level)
Ø  Btrieve

Rabu, 27 Juni 2012

Makna Masing-Masing Alinea Pembukaan UUD 1945


                           PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

2.  Makna Masing-Masing Alinea Pembukaan UUD 1945
a. Alinea I menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pernyataan ini mengandung 2 (dua) makna, yaitu
Ø  makna objektif (universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan
Ø  makna subjektif (tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Alinea II menyatakan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Hal ini mengandung makna sebagai berikut.
Ø  Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
Ø  Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir.
Ø  Pernyataan tentang cita-cita negara yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
c. Alinea III berbunyi “Atas  berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea ini mengandung makna sebagai berikut.
Ø  Pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di dunia.
Ø  Motivasi spiritual religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan bangsa Indonesia.
d. Alinea IV berbunyi “Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, “Alinea ini mengatur beberapa segi yang mendasari penyelenggaraan kehidupan bernegara yang disebut pokok kaidah negara yang fundamental. Ketentuan tersebut adalah:
Ø  Tujuan negara, yaitu:
·         melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia,
·         memajukan kesejahteraan umum,
·         mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
·         ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø  Ketentuan akan adanya undang-undang dasar: “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar...”
Ø  Asas politik negara, yakni asas politik dalam negeri berkedaulatan rakyat: “...negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”. Sedangkan asas politik luar negeri adalah bebas aktif.
Ø  Asas kerohanian negara, yakni Pancasila: “ ...yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi...”.