Sabtu, 31 Maret 2012

Hak Asasi Manusia

                           PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata–mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja serta tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban, karena itu selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak–hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

2.    Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

3.    Undang-Undang yang Mengatur Hak Asasi Manusia di Indonesia
Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia(HAM) di Indonesia adalah Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :

    Hak untuk hidup(Pasal 4)
    Hak untuk berkeluarga(Pasal 10)
     Hak untuk mengembangkan diri(Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
    Hak untuk memperoleh keadilan(Pasal 17, 18, 19)
    Hak atas kebebasan pribadi(Pasal 20-27)
    Hak atas rasa aman(Pasal 28-35)
     Hak atas kesejahteraan(Pasal 36-42)
    Hak turut serta dalam pemerintahan(Pasal 43-44)
    Hak wanita(Pasal 45-51)
    Hak anak(Pasal 52-66)

4.    Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a.    Hak Asasi Pribadi atau Personal Right
    Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
    Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
    Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
    Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan. agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b.    Hak Asasi Politik atau Political Right
    Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
    Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
    Hak membuat dan mendirikan parpol atau partai politik dan organisasi politik lainnya.
    Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
c.    Hak Asasi Hukum atau Legal Equality Right
    Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
    Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
    Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d.    Hak Asasi Ekonomi atau Property Right
    Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
    Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
    Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
    Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
    Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
e.    Hak Asasi Peradilan atau Procedural Right
    Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
    Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
f.    Hak Asasi Sosial Budaya atau Social Culture Right
    Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
     Hak mendapatkan pengajaran.
    Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

    referensi :
    http://www.google.co.id/
    http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
    http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
                           PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata–mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja serta tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban, karena itu selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak–hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Hak Asasi Manusia di Indonesia

2.    Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Undang-Undang yang Mengatur Hak Asasi Manusia di Indonesia

3.    Undang-Undang yang Mengatur Hak Asasi Manusia di Indonesia
Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia(HAM) di Indonesia adalah Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :

    Hak untuk hidup(Pasal 4)
    Hak untuk berkeluarga(Pasal 10)
     Hak untuk mengembangkan diri(Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
    Hak untuk memperoleh keadilan(Pasal 17, 18, 19)
    Hak atas kebebasan pribadi(Pasal 20-27)
    Hak atas rasa aman(Pasal 28-35)
     Hak atas kesejahteraan(Pasal 36-42)
    Hak turut serta dalam pemerintahan(Pasal 43-44)
    Hak wanita(Pasal 45-51)
    Hak anak(Pasal 52-66)

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

4.    Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a.    Hak Asasi Pribadi atau Personal Right
    Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
    Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
    Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
    Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan. agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b.    Hak Asasi Politik atau Political Right
    Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
    Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
    Hak membuat dan mendirikan parpol atau partai politik dan organisasi politik lainnya.
    Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
c.    Hak Asasi Hukum atau Legal Equality Right
    Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
    Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
    Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d.    Hak Asasi Ekonomi atau Property Right
    Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
    Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
    Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
    Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
    Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
e.    Hak Asasi Peradilan atau Procedural Right
    Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
    Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
f.    Hak Asasi Sosial Budaya atau Social Culture Right
    Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
     Hak mendapatkan pengajaran.
    Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Referensi

Referensi :
    http://www.google.co.id/
    http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
    http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia

Kamis, 22 Maret 2012

Konsep Demokrasi

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.    Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat. Demokrasi merupakan sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara

2.    Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara

a.    Pemerintahan Monarki

      Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya “Satu” dan Archein yang artinya “Pemerintah”, jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang(raja). Adapun beberapa bentuk pemerintahan monarki antara lain :
    Monarki Mutlak :  Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas.
    Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
    Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
b.    Pemerintahan Republik
Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, Res yang artinya “Pemerintahan” dan Publica yang berarti “Rakyat”. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

3.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
    Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
    Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Referensi :
    http://www.google.co.id/
    http://niekerahma.blogspot.com/2011/02/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html
    http://irvanmudasaputra.blogspot.com/2012/03/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html
    http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2268905-konsep-demokrasi/#ixzz1pqxaaIOM

Minggu, 04 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat, warga bangsa, dan negara secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan international, maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan ketidak terdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia, harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, dan berkepribadian indonesia. Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai sikap dan kepribadian diandalkan kepada Pendidikan Pancasila, Bela Negara, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan.

    Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

    Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang Informasi, Komunikasi, dan Transportasi sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia.

    Semangat perjuangan Bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap, dan perilaku cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

2.    Landasan Hukum
a.    UUD 1945
    Tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
    Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
    Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
b.    UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c.    Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

3.    Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a.    Tujuan Umum
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan antara warga negara dengan warga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

b.    Tujuan Khusus
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
    Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
    Agar mahasiswa memiliki perilaku sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

4.    Pengertian Bangsa Dan Negara
a.    Bangsa
Kamus besar Bahasa Indonesia edisi kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta
di dalam pemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara atau Indonesia.

b.    Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

5.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.    Hak Warga Negara
    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

b.    Kewajiban Warga Negara
    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Referensi :
    http://www.google.co.id/
    http://viandraa.blogspot.com/2011/05/latar-belakang-pendidikan.html
    http://mettamustika.wordpress.com/2010/02/15/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
    http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/