4. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi atau Personal Right
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan. agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b. Hak Asasi Politik atau Political Right
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
Hak membuat dan mendirikan parpol atau partai politik dan organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
c. Hak Asasi Hukum atau Legal Equality Right
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
d. Hak Asasi Ekonomi atau Property Right
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
e. Hak Asasi Peradilan atau Procedural Right
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
f. Hak Asasi Sosial Budaya atau Social Culture Right
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar