Minggu, 04 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat, warga bangsa, dan negara secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan international, maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan ketidak terdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia, harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, dan berkepribadian indonesia. Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai sikap dan kepribadian diandalkan kepada Pendidikan Pancasila, Bela Negara, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan.

    Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

    Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang Informasi, Komunikasi, dan Transportasi sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia.

    Semangat perjuangan Bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap, dan perilaku cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

2.    Landasan Hukum
a.    UUD 1945
    Tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
    Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
    Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
b.    UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c.    Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

3.    Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a.    Tujuan Umum
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan antara warga negara dengan warga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

b.    Tujuan Khusus
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
    Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
    Agar mahasiswa memiliki perilaku sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

4.    Pengertian Bangsa Dan Negara
a.    Bangsa
Kamus besar Bahasa Indonesia edisi kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta
di dalam pemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara atau Indonesia.

b.    Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

5.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.    Hak Warga Negara
    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

b.    Kewajiban Warga Negara
    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Referensi :
    http://www.google.co.id/
    http://viandraa.blogspot.com/2011/05/latar-belakang-pendidikan.html
    http://mettamustika.wordpress.com/2010/02/15/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
    http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar