PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang bhinneka (beraneka ragam). Keanekaragaman tersebut dapat ditinjau dari segi ras, agama, gender, budaya, dan suku.
a. Perbedaan Ras
Ras ditandai dengan ciri-ciri fisik atau tubuh yang khas dan tertentu. Kekhususan itu terdapat pada warna kulit, bentuk mata, bentuk hidung, warna rambut, dan sebagainya. Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai ras. Terdapat warga negara yang berasal dari ras mongoloid berkulit kuning (Cina, keturunan Jepang, Korea), baik asli maupun keturunan. Ada juga ras Melayu yang berkulit sawo matang rambut hitam, seperti ras pada suku Jawa, Sunda, Bali, dan sebagainya. Terdapat juga ras negroid berkulit hitam, rambut keriting seperti suku-suku yang bertempat tinggal di Irian (Papua). Semua yang berasal dari ras mana pun apabila telah menjadi warga negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Masing-masing memiliki kesempatan mengembangkan potensinya, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun kebudayaannya. Ras Cina keturunan, Arab, India, atau dari kulit putih ( Eropa) dapat mengembangkan dan menyalurkan aspirasi politiknya di pemerintahan, mendirikan partai politik, ikut dalam pemilihan umum, menduduki jabatan pemerintahan. Mereka berhak menggunakan bahasa, mengembangkan kebudayaan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan yang beradab dan bermartabat. Misalnya dari ras keturunan Cina berkesenian tradisional Cina seperti tari barong, membuat leong, merayakan hari raya agamanya. Kita ketahui bahwa berbagai pengembangan potensi dari berbagai ras yang ada di Indonesia sesungguhnya merupakan khazanah atau kekayaan bangsa dan menjadi kebanggaan bersama sebagai bangsa Indonesia.
b. Agama
Di Indonesia terdapat pemeluk agama yang berbeda. Agama Islam sebagai agama dengan jumlah pemeluk terbesar dapat hidup rukun dan saling bertoleransi dengan pemeluk agama yang lain, yakni Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha secara harmonis dalam kurun waktu yang lama. Hal ini telah berlangsung lama yakni sejak kedatangannya di Indonesia. Tak kurang pentingnya kaum Kristiani yang mngembangkan ajaran damai dan kasih sayang membangun kebersamaan dalam kehidupan bangsa Indonesia yang rukun hormat menghormati sesama manusia.
Jauh sebelumnya, pada masa kerajaan Majapahit kondisi kerukunan antara pemeluk agama Hindu dan Buddha digambarkan dengan indah dalam Kitab Sutasoma karya Mpu Prapanca dengan istilah “bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrwa”. Dasar-dasar kehidupan sosial ini sepatutnya tetap dilestarikan dalam kesatuan bangsa yang semakin kuat dan dinamis. Dengan demikian, kesamaan kedudukan yakni sebagai warga negara dari berbagai pemeluk agama seakan menjadi taman indah kehidupan. Dengan agama, manusia menjadi berbudi luhur dan bermartabat, jauh dari sifat jahat dan menyengsarakan sesama manusia, karenanya sangat disayangkan adanya berbagai konflik bedarah yang mengatasnamakan agama. Kita jaga persatuan dan kesatuan dengan memberikan dan menghormati kedudukan yang sama bagi semua pemeluk agama untuk beribadah sesuai dengan agama masing-masing. Hak beragama adalah hak asasi manusia yang paling asasi.
c. Gender
Cita-cita luhur RA Kartini, Dewi Sartika, Tjut Nyak Din, dan apa yang telah mereka perjuangkan menjadi bukti nyata bahwa sesungguhnya bangsa Indonesia memiliki harga diri dan pandangan tentang kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Perjuangan emansipasi kaum wanita di Indonesia bersumber dari hati nurani yang tulus para pejuang dari kalangan bangsa Indonesia sendiri. Kesamaan kedudukan gender tersebut harus menjadi peluang bagi kaum wanita untuk berkarya dan berpretasi setara dengan kaum pria dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Di Indonesia menurut UUD 1945 tidak terdapat pengekangan dan pembatasan hak bagi kaum wanita untuk berkiprah dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi maupun kebudayaan. Terbukti dalam sejarah Indonesia pernah terdapat presiden wanita, menteri wanita, dan profesi serta jabatan lain yang dipegang wanita. Hal ini menunjukkan kesamaan gender telah terbukti nyata.
d. Golongan
Berbagai golongan dalam masyarakat, baik atas dasar profesi, tingkat pendidikan, dan sebagainya mempunyai kedudukan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penggolongan atau pengelompokan terjadi karena para anggota memiliki kepentingan dan tujuan yang sama. Namun demikian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mereka memiliki kedudukan yang sama.
e. Budaya dan Suku
Di wilayah Indonesia terdapat sekitar tiga ratus suku bangsa dengan kebudayaan masing-masing. Semua suku bangsa (etnis) dengan bahasa daerah msing-masing berhak mengembangkan kebudayaannya selaras dengan nilai-nilai harkat dan martabat kemanusiaan yang luhur.
Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Hal ini berarti bahwa pengembangan budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan nilai-nilai peradaban. Kesamaan untuk berkembang dan mengembangkan kebudayaan itu selaras dengan kemajuan zaman dan peradaban yang luhur dan bernilai kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar