KEWIRAUSAHAAN
2
1.
a.
Pengertian Go Public
Go Public
adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual
saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU
Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para
investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham.
Go Public merupakan alternative sumber pendanaan melalui peningkatan
ekuitas perusahaan dengan cara menawarkan saham kepada masyarakat.
b.
Prosedur Go Public
Proses go public tetap menggunakan
prosedur yang berlaku, sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku, tanpa
sedikitpun manajemen BEI terlibat di dalamnya. Karena memang dalam proses go
public ini, pintu pertama yang harus dilakukan adalah Badan Pengawas Pasar
Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Karena berdasarkan struktur dan UU Pasar
Modal, lembaga pemerintah ini yang diberikan tanggung jawab terhadap proses go
public hingga pasar perdana (pasar primer). Proses go public, secara sederhana
dikatakan sebagai kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan
oleh Emiten untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Oleh karena
penawaran umum sebuah aktivitas dari sebuah perusahaan maka setidaknya ada
tahapan-tahapan yang mesti dikerjakan oleh perusahaan yang akan melakukan
penawaran umum ini. Terlebih lagi penawaran umum tersebut mencakup penjualan
saham di pasar perdana, penjatahan saham, pencatatan di bursa efek. Dari
tahapan-tahapan tersebut BEI membagi beberapa tahapan kerja dari sebuah proses
go public.
Tahapan Proses Go
Public
Ø Tahap Persiapan
Untuk Go Public
v Rekturisasi
Perusahaan.
v Pemberesan
surat-surat dan dokumentasi.
v Dilakukan
private placement.
Ø Tahap
Pendahuluan
v Penunjukan
pihak yang terlibat.
v Proses
underwriting.
v Rekturisasi
anggaran dasar.
v Pembuatan laporan
dan dokumentasi go public.
v Pencatatan
pendahuluan atas saham-saham di bursa efek.
Ø Proses Pelaksanaan
Go Public
v Proses
pengajuan pernyataan pendaftaran.
v Public
expose.
v Pembuatan
dan percetak prospectus.
v Road show.
v Penjatahan
di Pasar Modal.
v Proses jual beli
saham di Pasar Sekunder.
c. Caranya Go Public
Sesuai dengan
ketentuan SK Menteri Keuangan No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan
kegiatan go public adalah
emiten yang telah menyampaikan peryataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menjual
atau menawarkan efek kepada masyarakat dan peryataan pendaftaran tersebut telah
efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal terlebih dahulu
mempersipakan hal-hal yang diperlukan.
Ø Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal
dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go
public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah
perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan
merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus
disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan
modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah
kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para
pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti
disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan
oleh pemegang saham lama. Mekanisme RUPS
yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS
sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Ø Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini calon emiten melengkapi
segala dokumen pendukung dan menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK (Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) hingga BAPEPAM-LK menyatakan
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Dalam tahap ini, perusahaan bersama
underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan
ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai
perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu
prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait
dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan
seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan
apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan
beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta
appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh
pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan
akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil,
satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi
tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp
6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan
transparan. Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat
dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam
memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang
berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus
dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau
pencabutan izin.
Ø Tahap Penawaran Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari
Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran
perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan
tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut
otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif,
berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan
melalui penawaran umum. Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui
mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa
juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana
mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan
penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah
perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam
prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI
penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari
saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di
BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat
tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan
sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan
menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya,
perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga
tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan
bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT
Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public
tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati
tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti
aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan,
corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
Ø Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai periode penjualan
saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan (listing) di
Bursa Efek Indonesia dan mulai diperdagangkan di bursa. BEI merupakan pasar
sekunder sehingga investor yang belum dapat memperoleh saham di pasar perdana
atau primer dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Setelah melakukan
penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung
mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah
perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang
berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu
ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa
ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan, Papan Utama (Main Board) dan
Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama
merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan
kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi
pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan
pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan
sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan
ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten
atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha
utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan
dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan
pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum
menghasilkan keuntungan.
2.
a.
Jenis-Jenis Kepemilikan Usaha
Ø Koperasi adalah
badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Ø BUMN adalah badan
usaha yang modalnya milik negara atau pemerintah dan bertujuan melayani
kepentingan masyarakat. Contohnya perusahaan umum, persero ( PT.PLN,
PT.Pertamina, PT.Telkom, PT.KAI).
Ø Perjan adalah
bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena
besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI
(kini menjadi PT).
Ø Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh
negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian Saham Perum tersebut kepada Masyarakat (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Ø Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama
perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi
dari uraian di atas, ciri–ciri PERSERO adalah :
v Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial).
v Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham–saham.
v Dipimpin
oleh direksi.
v Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta.
v Badan
usahanya ditulis PT ( nama perusahaan ) (PERSERO).
v Tidak
memperoleh fasilitas negara.
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha PERSERO antara lain :
v PT Garuda
Indonesia Airways (PERSERO).
v PT Angkasa
Pura (PERSERO).
v PT Pertamina
(PERSERO).
v PT Tambang
Bukit Asam (PERSERO).
v PT Aneka
Tambang (PERSERO).
v PT PELNI
(PERSERO).
v PT
Perusahaan Listrik Negara (PERSERO).
v PT Pos
Indonesia (PERSERO).
v PT Kereta
Api Indonesia (PERSERO).
Ø BUMS adalah badan usaha yang modalnya dari pihak
swasta dan bertujuan untuk mencari keuntungandan melayani masyarakat. Contohnya
PT.Indofood, PT. Trans TV, Bogasari.
Ø BUK adalah badan
usaha yang kepemilikan modalnya berada dalm anggota dan berasal dari simpanan
pokok atau wajib.
b.
Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, dan PT
Ø Perusahaan Perseorangan
adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara
pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktifitas yang
dijalankan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu
izin usaha, tidak perlu berbadan hukum dan modalnya tidak besar.
Contoh
:
Warnet, Wartel, Toko kelontong, Pedagang asongan, dll.
Ciri
dan Sifat Perusahaan Perseorangan :
v Relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan.
v Tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
v Tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
v Sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
v Keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
v Jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
v Sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan.
Keuntungan
Perusahaan Perseorangan :
v Keuntungan
menjadi milik sendiri.
v Mudah
mendirikannya.
v Tidak
perlu berbadan hukum.
v Rahasia
perusahaan terjamin.
v Biaya
organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana.
v Aktifitasnya
relatif simple.
v Manajemen
fleksibel.
Kekurangan
Perusahaan Perseorangan :
v Aset
pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan.
v Perusahaan
sulit berkembang karena kurangnya ide-ide.
v Pengelolaan
tergantung kemampuan si pemilik.
v Kelangsungan
perusahaan kurang terjamin.
v Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas.
Ø Firma (Fa) adalah suatu persekutuan bisnis
antara dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya rata dan
bertujuan untuk menjalankan usaha bersama.
Contoh : Kantor
pengacara, Notaris, dll.
Ciri dan
Sifat Firma :
v Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
v Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
v Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
v Keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup.
v Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
v Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian.
v Mudah
memperoleh kredit usaha.
Ø Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap
atau CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh
dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan
yang berbeda-beda di antara anggotanya. persekutuan yang terdiri dari sekutu
aktif (anggota yang mengelola usaha dan melibatkan harta pribadinya ketika
krisis finansial) dan sekutu pasif (anggota yang menanamkan modal saja).
Ciri dan Sifat CV :
v Sulit untuk
menarik modal yang telah disetor.
v Modal besar
karena didirikan banyak pihak.
v Mudah
mendapatkan kridit pinjaman.
v Ada anggota
aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan.
v Relatif
mudah untuk didirikan.
v Kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu.
Ø Perseroan Terbatas (PT/ Korporasi /Korporat) adalah
perusahaan yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih dengan tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan
harta pribadi dan anggota pemegang saham terbatas pada saham yang dimilikinya.
Ciri dan Sifat PT :
v Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
v Modal dan
ukuran perusahaan besar.
v Kelangsungan
hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
v Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
v Kepemilikan
mudah berpindah tangan.
v Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan atau pegawai.
v Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal atau saham dalam bentuk dividen.
v Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
v Sulit untuk membubarkan PT.
v Pajak
berganda pada pajak penghasilan atau PPH dan pajak deviden.
c. Bentuk Kerjasama
Ø Merger
Merger atau fusi adalah suatu
penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi
merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Ø Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan
antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur
menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu,
konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.
Ø Joint
Venture
Joint venture secara umum dapat di
artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk
melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah
kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman
kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHP
Perdata.
Ø Waralaba
Waralaba adalah hak khusus yang
dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan
ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah
terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain
berdasarkan perjanjian waralaba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar