Minggu, 28 April 2013

Kewirausahaan 2




KEWIRAUSAHAAN 2

1.     a. Pengertian Go Public
Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham.
Go Public merupakan alternative sumber pendanaan melalui peningkatan ekuitas perusahaan dengan cara menawarkan saham kepada masyarakat.

            b. Prosedur Go Public
Proses go public tetap menggunakan prosedur yang berlaku, sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku, tanpa sedikitpun manajemen BEI terlibat di dalamnya. Karena memang dalam proses go public ini, pintu pertama yang harus dilakukan adalah Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Karena berdasarkan struktur dan UU Pasar Modal, lembaga pemerintah ini yang diberikan tanggung jawab terhadap proses go public hingga pasar perdana (pasar primer). Proses go public, secara sederhana dikatakan sebagai kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Oleh karena penawaran umum sebuah aktivitas dari sebuah perusahaan maka setidaknya ada tahapan-tahapan yang mesti dikerjakan oleh perusahaan yang akan melakukan penawaran umum ini. Terlebih lagi penawaran umum tersebut mencakup penjualan saham di pasar perdana, penjatahan saham, pencatatan di bursa efek. Dari tahapan-tahapan tersebut BEI membagi beberapa tahapan kerja dari sebuah proses go public.


Tahapan Proses Go Public
Ø  Tahap Persiapan Untuk Go Public
v  Rekturisasi Perusahaan.
v  Pemberesan surat-surat dan dokumentasi.
v  Dilakukan private placement.
Ø  Tahap Pendahuluan
v  Penunjukan pihak yang terlibat.
v  Proses underwriting.
v  Rekturisasi anggaran dasar.
v  Pembuatan laporan dan dokumentasi go public.
v  Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek.
Ø  Proses Pelaksanaan Go Public
v  Proses pengajuan pernyataan pendaftaran.
v  Public expose.
v  Pembuatan dan percetak prospectus.
v  Road show.
v  Penjatahan di Pasar Modal.
v  Proses jual beli saham di Pasar Sekunder.

c. Caranya Go Public
Sesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go public adalah emiten yang telah menyampaikan peryataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat dan peryataan pendaftaran tersebut telah efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal terlebih dahulu mempersipakan hal-hal yang diperlukan.

Ø  Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.  Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Ø  Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini calon emiten melengkapi segala dokumen pendukung dan menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan. Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.
Ø  Tahap Penawaran Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum. Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.


Ø  Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai periode penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan (listing) di Bursa Efek Indonesia dan mulai diperdagangkan di bursa. BEI merupakan pasar sekunder sehingga investor yang belum dapat memperoleh saham di pasar perdana atau primer dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan, Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.

2.      a. Jenis-Jenis Kepemilikan Usaha
Ø  Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Ø  BUMN adalah badan usaha yang modalnya milik negara atau pemerintah dan bertujuan melayani kepentingan masyarakat. Contohnya perusahaan umum, persero ( PT.PLN, PT.Pertamina, PT.Telkom, PT.KAI).
Ø  Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).
Ø  Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian Saham Perum tersebut kepada Masyarakat (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ø  Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri PERSERO adalah :
v  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
v  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham.
v  Dipimpin oleh direksi.
v  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
v  Badan usahanya ditulis PT ( nama perusahaan ) (PERSERO).
v  Tidak memperoleh fasilitas negara.

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha PERSERO antara lain :
v  PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO).
v  PT Angkasa Pura (PERSERO).
v  PT Pertamina (PERSERO).
v  PT Tambang Bukit Asam (PERSERO).
v  PT Aneka Tambang (PERSERO).
v  PT PELNI (PERSERO).
v  PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO).
v  PT Pos Indonesia (PERSERO).
v  PT Kereta Api Indonesia (PERSERO).
v  PT Telkom (PERSERO).
Ø  BUMS  adalah badan usaha yang modalnya dari pihak swasta dan bertujuan untuk mencari keuntungandan melayani masyarakat. Contohnya PT.Indofood, PT. Trans TV, Bogasari.
Ø  BUK adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya berada dalm anggota dan berasal dari simpanan pokok atau wajib.

b. Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, dan PT
Ø  Perusahaan Perseorangan adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktifitas yang dijalankan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum dan modalnya tidak besar.
Contoh : Warnet, Wartel, Toko kelontong, Pedagang asongan, dll.
Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan :
v  Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
v  Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
v  Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
v  Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
v  Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
v  Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
v  Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
v  Keuntungan menjadi milik sendiri.
v  Mudah mendirikannya.
v  Tidak perlu berbadan hukum.
v  Rahasia perusahaan terjamin.
v  Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana.
v  Aktifitasnya relatif simple.
v  Manajemen fleksibel.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
v  Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan.
v  Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide.
v  Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik.
v  Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
v  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
Ø  Firma (Fa) adalah suatu persekutuan bisnis antara dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya rata dan bertujuan untuk menjalankan usaha bersama.
Contoh : Kantor pengacara, Notaris, dll.
Ciri dan Sifat Firma :
v  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
v  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
v  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
v  Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
v  Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
v  Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
v  Mudah memperoleh kredit usaha.
Ø  Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap atau CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (anggota yang mengelola usaha dan melibatkan harta pribadinya ketika krisis finansial) dan sekutu pasif (anggota yang menanamkan modal saja).
Ciri dan Sifat CV :
v  Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
v  Modal besar karena didirikan banyak pihak.
v  Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
v  Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
v  Relatif mudah untuk didirikan.
v  Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Ø  Perseroan Terbatas (PT/ Korporasi /Korporat) adalah perusahaan yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dan anggota pemegang saham terbatas pada saham yang dimilikinya.
Ciri dan Sifat PT :
v  Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
v  Modal dan ukuran perusahaan besar.
v  Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
v  Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
v  Kepemilikan mudah berpindah tangan.
v  Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan atau pegawai.
v  Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal atau saham dalam bentuk dividen.
v  Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
v   Sulit untuk membubarkan PT.
v  Pajak berganda pada pajak penghasilan atau PPH dan pajak deviden.

c. Bentuk Kerjasama
Ø  Merger
Merger  atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Ø  Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.



Ø  Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Ø  Waralaba
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar