PENGGABUNGAN BADAN USAHA DAN
KONTRIBUSI RELATIF PERUSAHAAN YANG BERGABUNG
1.
Definisi
Penggabungan Badan Usaha
Usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan
satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya
untuk memperluas usaha.
2.
Bentuk
Penggabungan Usaha
a. Merger
atau Statutory Merger
A + B + C = A
Hanya satu perusahaan
yang masih bertahan, yang lain dibubarkan.
b. Konsolidasi
atau Statutory Consolidation
A + B + C = Z
Kedua perusahaan yang
bergabung dibubarkan dan semua asset dan utang kedua perusahaan tersebut
ditransfer pada perusahaan yang baru.
c. Akuisisi
atau Stock Acquisition
A + B = A + B
Satu perusahaan membeli
saham perusahaan lain dan keduanya melanjutkan operasinya secara terpisah.
3.
Manfaat
dan Tujuan Penggabungan Usaha
a. Pemasaran
yang lebih luas.
b. Volume
penjualan yang lebih tinggi.
c. Organisasi
yang lebih kuat.
d. Produksi
dan Manajemen yang lebih baik.
e. Penghematan
biaya melalui operasi yang ekonomis dan efisien.
f. Pengendalian
yang lebih baik terhadap pasar dan posisi persaingan.
g. Kemampuan
mengumpulkan modal yang lebih besar.
4.
Contoh
Soal
Diketahui
: a. Mengeluarkan Saham 10.000 lembar @ $10
b. Nilai pasar $600.000
c. Mengeluarkan biaya legal dan beban
penilai $40.000
d. Biaya pengeluaran saham $25.000
Jawaban
:
Ø Nilai
wajar saham yang dikeluarkan $600.000
Biaya akuisisi $ 40.000
Total harga beli $640.000
Ø Nilai
wajar saham yang dikeluarkan $600.000
Biaya pengeluaran saham ($ 25.000)
Total harga beli $575.000
5.
Pengertian
Nilai Buku dan Nilai Wajar
Ø Nilai
Buku adalah nilai aset perusahaan yang terkena pada catatan atau informasi pada
umumnya.
Ø Nilai
wajar adalah harga yang berlaku umum dipasaran yang dipengaruhi oleh permintaan
dan penawaran atas harta tersebut.
6.
Keuntungan
dan Kerugian Akuisisi
Ø Keuntungan
Akuisisi :
a. Akuisisi
Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga
jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan
sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam
Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang
saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak
diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena
tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham
dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
d. Akuisisi
Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara
pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi
pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
Ø Kerugian
Akuisisi :
a. Jika
cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan
tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan
menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi
agar akuisisi terjadi.
b. Apabila
perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada
dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik
nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.
7.
Prosedur
Akuntansi Penggabungan Metode Purchase
a. Metode
Penyatuan Kepemilikan
b. Metode
Pembelian
8.
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Dalam Pemilihan Kontribusi Relatif
a. Penggabungan
usaha dengan mengeluarkan modal saham, yaitu maksudnya adalah masing-masing
perusahaan bergabung dalam relatif yang sama, modal saham yang sama, dan jika
mendapatkan keuntungan sama-sama dibagi rata.
b. Penggabungan
usaha dengan mengeluarkan dua atau lebih jenis saham, yaitu maksudnya adalah
perusahaan A dan perusahaan B sama-sama mengeluarkan modal saham, perusahaan A
dan perusahaan B mengeluarkan perusahaan C.