KEUANGAN
PUBLIK
1.
Pengertian
Keuangan Publik
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2.
Manajemen
Keuangan Publik
Semua kegiatan atau upaya atau aktivitas yang
dilakukan pemerintah (pusat dan daerah) dalam mengelola semua urusan negara,
khususnya yang berkaitan dengan aktivitas finansial pemerintahan, mulai dari
pengelolaan penerimaan, pengeluaran, hingga kebijakan mengadakan pembiayaan.
3.
Latar
Belakang Konsep Keuangan Publik
Ø Undang-undang
keuangan negara meletakkan negara sebagai penyedia layanan dasar kepada
masyarakat dalam bentuk pertahanan, kesehatan, keadilan, pendidikan, dan pekerjaan
umum lainnya.
Ø Negara
dipersepsikan sebagai pemegang kekuasaan (otoritas-authority) yang mendapat mandat dari rakyat untuk menyediakan dan
membela kepentingan masyarakat (public
interest).
Ø Sebagai
wujud itikat baik untuk mewujudkan good governance.
4.
Lingkup
Keuangan Publik
1. Keuangan
publik mencakup masalah-masalah kreasi memperoleh penerimaan ataupun pendapatan
yang dilakukan pemerintah (pusat dan daerah).
Ø Penerimaan
negara (UU 17 / 2003) : Uang yang masuk ke kas negara.
Ø Pendapatan
negara (UU 17 / 2003) : Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih.
2. Keuangan
publik mencakup aspek pengeluaran negara yang termasuk di dalamnya belanja
publik atau negara (pusat dan daerah).
Ø Pengeluaran
negara (UU 17 / 2003) : Uang yang keluar dari kas negara .
Ø Belanja
negara (UU 17 / 2003) : Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih.
3. Keuangan
publik juga mencakup aspek pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat
maupun daerah).
Ø Pembiayaan
adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Ø Terminologi
lain dari utang dan atau piutang negara.
Konsep Keuangan Publik
(Sesuai Pasal 23C UUD 1945)
Ø Terwujudnya
Good Governance dalam penyelenggaraan Negara
Ø Pengelolaan
Keuangan Negara diselenggarakan secara :
·
Profesional
·
Terbuka
·
Bertanggung jawab
Ø Asas
–Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara (Asas-asas yang telah lama dikenal) :
·
Tahunan
·
Universalitas
·
Kesatuan
·
Spesialitas
Ø Asas-Asas
Baru (best practises) :
·
Akuntabilitas berorientasi hasil
·
Profesionalitas
·
Keterbukaan dalam PKN
·
Pemeriksaan keuangan oleh BP yang bebas
dan mandiri
Asas Tahunan
Asas
tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu.
Ø Pasal
11 (1) UU 17 / 2003 :
·
APBN merupakan wujud pengelolaan
keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan UU.
Ø Pasal
4 UU 17 / 2003 :
·
Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun,
mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Asas Universalitas
Asas
universalitas atau kelengkapan mengharuskan agar setiap transaksi keuangan
ditampilkan secara utuh menyeluruh dalam dokumen anggaran.
Ø Pasal
14 UU 1 / 2004 :
(2) Menteri atau
pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
untuk kemntrian negara
atau lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh
Presiden.
(3) Di dalam dokumen
pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran
yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang
disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana
tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.
(4) Pada dokumen
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan rencana
kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementrian negara yang
bersangkutan.
Asas
Kesatuan
Ø Asas
kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah
disajikan dalam satu kesatuan dokumen anggaran.
Ø Pendapatan
dan Belanja disajikan dalam satu dokumen anggaran untuk seluruh kementrian atau
lembaga atau SKPD.
Asas Spesialitas
Ø Asas
spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran (alokasi anggaran) yang disediakan
terinci secara jelas peruntukannya.
Ø Berupa
suatu mata anggaran atau rekening belanja yang ditetapkan.
Asas Akuntabilitas
Ø Asas
Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Profesionalitas
Ø Adalah
asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga anggaran dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui dewan perwakilan.
Asas Proporsionalitas
Ø Adalah
asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara
negara, arah strategi dan prioritas pembangunan.
Asas Keterbukaan
Ø Adalah
asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
Terbuka :
·
Penganggaran
·
Pelaksanaan
·
Pertanggungjawaban
Asas Pemeriksaan
Keuangan Oleh Badan Pemeriksa Yang Bebas Dan Mandiri
1. BPK
memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni
Ø Perencanaan,
Ø Pelaksanaan,
dan
Ø Pelaporan
hasil pemeriksaan.
2. Kebebasan
dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang akan
diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam UU,
atau pemeriksa berdasarkan permintaan khusus dari lembaga perwakilan.
3. Hasil
pemeriksaan merupakan dokumen publik.
4. Kebebasan
dalam penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam
penentuan waktu pelaksanaan dan metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan
yang bersifat investigatif.
5. Selain
itu, kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup ketersediaan
SDM, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai.
6. BPK
diberi kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak
yang diperiksa, kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang berada
dalam pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan penyegelan
untuk mengamankan uang, baarang, dan atau dokumen pengelolaan keuangan negara
pada saat pemeriksaan berlangsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar